-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua DPRD Medan Hasyim SE: Akan Kita Undang Pengelola Dragon KTV

Jumat, 20 Januari 2023 | Jumat, Januari 20, 2023 WIB Last Updated 2023-01-20T14:17:59Z
                       Penulis: Redaksi
Ketua DPR Kota Medan, Hasyim SE dan Lokasi Dragon KTV. (Foto: Redaksi)

SINAR MEDAN | MEDAN

Ketua DPRD Medan, Hasyim SE berencana akan mengundang pengelola lokasi Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) ke gedung dewan.

Hal itu, diutarakan langsung Hasyim SE saat dimintai komentarnya ketika berada di acara pembagian sembako di Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (19/1/2023) kemarin.

Rencana undangan kepada pihak pengelola Dragon KTV, terkait adanya dugaan beberapa pelanggaran yang sengaja dilakukan pengelola Dragon KTV di antaranya tentang jam operasional hingga 24 jam nonstop. 

Selain itu, adanya dugaan ijin peruntukan Ruko berlantai III yang disulap menjadi tempat hiburan karaoke.

Hasyim yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)  Kota Medan itu,  berencana mengundang pihak pengelola Dragon KTV bila terbukti semua dugaan penyalahan tersebut ditemukan.

"Kita selaku warga Kota Medan, siapapun dia itu, harus taat pada hukum. Kan sudah ada peraturan dan Perda yang mengaturnya, peraturan dibuat itu harus dipatuhi bukan untuk dilanggar," tegas Hasyim SE.

Hasyim yang juga berharap, agar pihak Pemko harus menegakan Perda yang sudah ada.

"Bilamana ada satu usaha yang tidak memiliki izin, hal ini harus menjadi atensi. Kalau tidak ada, pihak terkait harus melakukan tindakan tegas kepada warga Kota Medan yang tidak mematuhi Perda tersebut," ujarnya.

Disinggung tentang dugaan tidak adanya izin-izin yang seharusnya dimiliki pengusaha hiburan Dragon KTV, pihak DPR Medan akan berupaya mengundang pihak pengelola lokasi tersebut.

"Bisa diundang, upaya itu perlu dilakukan untuk meminta penjelasannya untuk mencari solusi. Kalau ada hal di dalam pengajuan pengurusan izin mengalami kendala, kita juga akan membantu mereka agar semua usaha yang ada di Kota Medan memiliki izin," tuturnya.

Pihak pengelola lokasi hiburan harus memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes), apalagi di dunia entertain selalu ramai, maka dari itu harus mengikuti protokol yang sudah ada," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dragon KTV yang memiliki 6 Room (ruangan) berlantai III tersebut melanggar jam operasional hingga 24 jam nonstop.

Selain itu, adanya dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang diedarkan oleh seorang lelaki biasa disapa Bobo di lokasi Dragon KTV.

Sejauh ini, pihak kepolisian khususnya Polrestabes Medan serta Dinas Pariwisata Kota Medan belum berani melakukan penindakan tegas.

(SM - Redaksi/Bersambung)
×
Berita Terbaru Update