Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Rencananya, PT Barata Indonesia (Persero) akan dilaporkan ke pihak kepolisian karena dugaan tidak membayar tunggakan hutang sebesar Rp259.383.925.
Penagihan tunggakan hutang tersebut, dilakukan karyawan PT Indoteknik Tjandra Utama dengan cara memasang spanduk permintaan hutang kepada PT Barata Indonesia (Persero) di Kantor Cabang PT Barata Indonesia (Persero) di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
Hal itu diutarakan oleh Jerry Manihuruk selaku Manager Operasional PT Indoteknik Tjandra Utama kepada redaksi, Senin (30/1/2023) sekira pukul 11.00 wib.
Jerry mengutarakan, pihak PT Barata awalnya meminta Pengadaan Material Plate SS400 ukuran 12x1500x6000 dengan PO Nomor: 1510003248 Tanggal 1 Oktober 2019 yang rencananya untuk pengerjaan proyek Bendungan di Kabupaten Tanah Karo pada Tahun 2019 dengan sistim tunjuk langsung.
"Sejauh ini, kami sudah menemui Manager Pabrik Umbul Pramono untuk mempertanyakan masalah hutang tersebut, namun mengatakan tetap bersabar," beber Jerry.
Kemudian, lanjut Jerry, Umbul digantikan Yossafat dan mengatakan hal yang sama dan tidak berani memberikan keputusan serta menyerahkan permasalahan hutang piutang ke kantor pusat di Jakarta.
Selanjutnya, kata Jerry, dirinya kemudian ke Jakarta menemui Sekretaris Direktur PT Bharata di Jalan MT Haryono Gedung Haryono Tower Lantai 9 Jakarta Selatan. Di situ, Jerry juga tidak mendapat jawaban pasti.
Karena itulah, tambahnya, Jerry menelpon Bobby selaku Dirut PT Bharata (Persero) yang diketahui langsung di bawah Kementerian BUMN. Dalam pembicaraan itu, Bobby mengatakan bahwa dirinya mengakui pihak PT Bharata memiliki hutang. Bobby juga mengatakan, saat ini PT Bharata sedang mengalami keuangan masa sulit.
Selain itu, pihak PT Indoteknik juga sudah melakukan somasi ke PT Bharata melalui email yang ditembuskan ke Manager Keuangan PT Bharata di Gresik bernama Abror dan Wisnu sebagai manager keuangan di PT Bharata Tegal.
Jerry mengharapkan, pihak PT Bharata Indonesia (Persero) Pusat yang berkantor di Tegal segera membayarkan hutang terhadap pihak PT Indoteknik secepatnya.
Bila hal itu tidak dilaksanakan, pihak PT Indoteknik Tjandra Utama akan melaporkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi.
"PT Indoteknik Tjandra Utama telah menyelesaikan pekerjaan tersebut dan telah dilakukan serah terima kepada PT Barata Indonesia (Persero) disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Tanggal 14 Oktober 2019," tandas Jerry.
Bobby selaku Direktur Utama (Dirut) PT Barata Indonesia (Persero) saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Senin (30/1/2023) sekira pukul 12.50 wib belum menjawab pertanyaan redaksi.
Namun demikian, redaksi masih tetap menunggu jawaban beliau.
(SM - Redaksi)