Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, M Aqil Irham menuturkan, logo dan label Halal Indonesia, hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Penegasan itu disampaikan Aqil Irham pasca pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
Padahal diketahui bahwa, gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
"Logo dan label halal, baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham di Jakarta, Senin (2/1/2023).
M Aqil Irham menjelaskan, berdasarkan data Sistim Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikat halal pada 13 Nopember 2022.
"Saat ini, prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," tutur Aqil.
Lebih lanjut diungkapkannya, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH, setelah ada ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," beber Aqil.
"Nah, sebelum ada sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue agar tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," pungkas Aqil.
(SM - Redaksi/Kemenag)