Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Sekarang ini, jabatan Kepala Desa (Kades) sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya, para Kades menuntut agar DPR merevisi masa jabatan Kades dalam UU Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Saat ini, masa jabatan Kades selama 6 Tahun. Mereka meminta, agar masa jabatan Kades menjadi 9 Tahun dengan alasan bisa membangun Desa lebih baik.
Karena tuntutan tersebut, tidak sedikit orang yang menanyakan besaran gaji para Kades dan perangkatnya. Besaran gaji Kades tersebut, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2019.
Dalam aturan itu dijelaskan, Kades mendapatkan gaji paling sedikit sebesar Rp2,42 Juta setiap bulannya. Jumlah itu, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit sebesar Rp2,22 Juta per bulan. Nilai itu, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Sementara gaji perangkat desa paling sedikit Rp2,02 Juta setiap bulannya. Jumlah itu, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Penghasilan Kades dan perangkatnya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
Namun jika ADD tak cukup mendanai penghasilan tetap minimal Kades dan perangkatnya, maka dapat dipenuhi dari sumber dalam APBDesa selain Dana Desa.
(SM - Redaksi/Data)