-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Pernah Ditangkap, Bambam Jurtul Togel Deli Serdang Kebal Hukum

Senin, 16 Januari 2023 | Senin, Januari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T03:14:08Z
                   Penulis: Redaksi
Bambam Diduga Sebagai Jurtul Togel. (Foto: Dok Redaksi)

SINAR MEDAN | DELI SERDANG

Merasa kebal hukum karena tidak pernah ditangkap polisi, pemuda berinisial AS alias Bambam penduduk Jalan Binjai/Perjuangan, Desa Sei Semayang diduga menjadi salah seorang Juru Tulis (Jurtul) Togel.

"Selama ini, si Bambam tidak pernah ditangkap polisi bang. Ga taulah siapa yang membackupnya, makanya tetap mulus beroperasi. Padahal, dia beraktivitas tak jauh dari salah satu rumah ibadah bang" ungkap seorang Narasumber saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023) sekira pukul 09.00 wib.

Dijelaskan Narasumber, karena mendapatkan upah persen yang menjanjikan itulah, Bambam nekat menjalankan bisnis haramnya tersebut.

"Setiap ada yang ingin membeli Togel, si Bambam melayani melalui jendela kamarnya bang. Kebetulan, kamarnya berada paling depan. Orangtuanya juga membuka warung kopi bang" beber Narasumber.

Dari hasil menulis Togel, Bambam mendapatkan 20 persen dari jumlah keseluruhan omsetnya. Dia mengikuti nomor pengeluaran dari Hongkong (HK), Sidney (Sdy) dan Singapore (SGP bang," pungkas Narasumber.

Hidayat Afif, Praktisi Hukum dan Sosial. (Foto: Dok Redaksi) 

LBH: Dapat Dipenjara Selama 10 Tahun

Hidayat Afif selaku Ketua LBH Pospera Asahan yang juga Praktisi Hukum dan Sosial menuturkan, judi adalah masalah klasik yang selalu tumbuh di dalam kehidupan masyarakat. Saat sekarang ini, marak juga judi online atau judi yang berkedok game online.

"Untuk pelaku Togel ini, dapat dikenakan Pasal 303 dengan Ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp25 Juta," tutur Hidayat Afif.

Lebih jauh diutarakan Hidayat Afif, walau pihak kepolisian beberapa kali berhasil mengungkap praktik perjudian, namun apakah judi habis dibasmi, tidak. Judi ini adalah penyakit masyarakat, jadi tidak bisa kita biarkan polisi menangani judi sendiri.

"Masyarakat harus ikut serta dan diikut sertakan, dalam membasmi segala bentuk perjudian. Selain itu juga, komitmen Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim untuk memberikan hukuman maksimal sebagai efek jera," tandasnya.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update