Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pelaku Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipidana selama 1,6 Tahun Penjara.
Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 Tahun penjara. Jaksa meyakini, Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 Tahun 6 Bulan penjara," tegasnya.
(SM - Redaksi/IG)