-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hakim Ketua PN Jaksel Jatuhkan Pidana Bharada E Selama 1,6 Tahun

Rabu, 15 Februari 2023 | Februari 15, 2023 WIB Last Updated 2023-02-15T09:30:30Z
                      Penulis: Redaksi

Bharada E Saat Mendengarkan Putusan Hakim PN Jakarta Selatan. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Bharada Richard Eliezer  Pudihang Lumiu atau Bharada E, pelaku Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipidana selama 1,6 Tahun Penjara.

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 Tahun penjara. Jaksa meyakini, Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 Tahun 6 Bulan penjara," tegasnya.

(SM - Redaksi/IG)
×
Berita Terbaru Update