Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | TAPSEL
Kinerja Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni SH SIK yang komit memberantas segala bentuk perjudian patut diacungi jempol.
Buktinya, atas perintahnya langsung, personil Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil mengamankan meja judi jenis tembak ikan, Rabu (8/3/2023) siang.
Sebanyak dua unit meja tembak ikan, disita dari kawasan Desa Kampung Nagasaribu, simpang Torop, Kampung Purba Tua Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Penggerebekan tersebut, pasca pemberitaan media ini beberapa hari lalu yang menjelaskan adanya praktik perjudian tembak ikan yang dikelolah oleh Henri M dan Roni S.
Walau lokasi perjudian tersebut berada jauh dari pemukiman penduduk, serta jalanan dengan kondisi rusak parah, namun karena komitmen memerangi segala bentuk perjudian, petugas kepolisian akhirnya berhasil melakukan penggerebekan.
"Terima kasih informasinya, Alhamdulillah cuaca baik dan alat judi tembak ikannya sudah diangkut ke Polres untuk kami proses lanjut sampai pengadilan," tutur Imam Zamroni.
Disinggung tentang ada tidaknya seseorang yang diamankan, AKBP Imam Zamroni dengan tegas berusaha menangkapnya.
"Untuk pelaku, pasti akan ada yang ditangkap pak, namun harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Karena saat pihak kepolisian datang, tidak ada pemain," tegasnya.
(SM - Redaksi)