Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Beredarnya pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan puluhan anggota TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan pada, Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 14.00 wib, Penasehat Hukum Kumdam I/BB Mayor D Hasibuan angkat bicara.
"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan pada bukan lah di luar prosedural, namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. Sesuai Pasal 30 Ayat 1 KUHAP Jo PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," tutur Mayor D Hasibuan.
"Kami juga sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kasat Reskrim, namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan WhatsApp saja, ini kan sudah tidak etis," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dirinya merasa prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa SIK tidak sesuai KUHAPidana, UU No8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Masa Terlapor utama bisa ditangguhkan, lalu Roshib Hasibuan dari kami yang di katakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya, ada apa," ungkapnya.
Di samping itu, Mayor D Hasibuan juga menegaskan bahwa, kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan. Akan tetapi, kedatangan mereka hanya ingin memohon abangnya ditangguhkan.
"Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan. Kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan abang, hanya itu," ucapnya.
Tadi Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita kok terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan," pungkasnya.
(SM - Redaksi)