Foto: ilustrasi
Sinar Medan.id | Lhokseumawe
Sinar Medan.id | Lhokseumawe
Sebanyak 5 orang remaja anggota Geng Casper di Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi karena diduga menculik dan menganiaya seorang pelajar berinisial MM (18). Para pelaku juga, mengambil ponsel milik korban.
"Korban diculik para pelaku saat berada di rumah temannya pada Senin 29 April sekira pukul 10.00 WIB kemarin," kata Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, para pelaku mendatangi lokasi kejadian di salah satu desa di Kota Lhokseumawe menggunakan motor. Mereka memaksa korban, ikut bersama dan kemudian dibawa ke sebuah rumah di kawasan Gedong, Kecamatan Samudra.
Di sana, korban dianiaya pelaku berinisial MZ serta empat temannya. Usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi.
"Korban diculik para pelaku saat berada di rumah temannya pada Senin 29 April sekira pukul 10.00 WIB kemarin," kata Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, para pelaku mendatangi lokasi kejadian di salah satu desa di Kota Lhokseumawe menggunakan motor. Mereka memaksa korban, ikut bersama dan kemudian dibawa ke sebuah rumah di kawasan Gedong, Kecamatan Samudra.
Di sana, korban dianiaya pelaku berinisial MZ serta empat temannya. Usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi.
Sehari berselang, MZ ditangkap di kawasan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita ponsel milik korban.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menciduk dua tersangka lain yakni CA dan AR di rumah masing-masing sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian, polisi menciduk dua pelaku lainnya IH dan HB di kawasan Bireuen.
"Dari para terduga pelaku, turut diamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah stick bisbol, 1 buah besi bulat, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android," jelasnya.
Kelima pelaku, saat ini diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif penculikan dan penganiayaan tersebut.
"Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tutur Arizal.
"Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku ini, menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," pungkasnya.
(SM - Redaksi/Det)
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menciduk dua tersangka lain yakni CA dan AR di rumah masing-masing sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian, polisi menciduk dua pelaku lainnya IH dan HB di kawasan Bireuen.
"Dari para terduga pelaku, turut diamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah stick bisbol, 1 buah besi bulat, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android," jelasnya.
Kelima pelaku, saat ini diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif penculikan dan penganiayaan tersebut.
"Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tutur Arizal.
"Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku ini, menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," pungkasnya.
(SM - Redaksi/Det)