-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kacabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti 363 Perkara

Rabu, 14 Mei 2025 | Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T15:12:12Z
Kacabjari Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk Lakukan Pemusnahan Barang Bukti. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk SH MH melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, 
Rabu (14/5/2025).

"Barang  bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil dari 363 perkara yang telah memiliki putusan pengadilan tetap," ujar Hamonangan P Sidauruk didampingi Kapolsek Labuhan Deli dan instansi terkait di halaman kantor Cabjari Labuhan Deli.

Pemusnahan itu, dilakukan dengan cara dibakar, dipotong hingga dihancurkan sesuai jenis barangnya agar tidak dapat dipergunakan kembali," tambahnya.

Kegiatan ini juga, lanjutnya, menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Medan bagian utara.

Dia juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam, barang hasil tindak kejahatan, alat judi dan juga Hp. 

Dilakukannya pemusnahan itu, ucapnya, agar barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan kembali.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 473 Gram, ganja 355,8 Gram, ekstasi 450,3 Gram, 13 bungkus serbuk campuran bahan ekstasi, timbangan elektrik berbagai jenis, parang, Pakaian, koper, topi dan tas, handphone dari perkara narkoba dan judi serta dua unit mesin tembak ikan (judi elektronik). 

Jumlah keseluruhan perkara, sebanyak 202 perkara narkotika, 82 perkara orang dan harta benda, 79 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

(SM - Azly)
×
Berita Terbaru Update