-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Pelaku Bongkar Ruko Ditembak Reskrim Polsek Sunggal

Senin, 02 Juni 2025 | Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T10:08:35Z
Kompol Bambang Hutabarat Saat Press Release. (Foto Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Dua pelaku pembongkar Rumah Toko (Ruko), diungkap Reskrim Polsek Sunggal. Dua pelakunya, berhasil ditangkap dan kedua kakinya ditembak karena melakukan perlawanan.

Hal itu diutarakan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Philip Purba serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH di Mapolsek Sunggal, Senin (2/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Kedua pelaku adalah Surya Darma alias Gebes (40) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal dan Mulyadi alias Munying (38) warga Jalan Kuswari Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Selain meringkus dan menembak kedua kaki pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Yamaha Mio Merah, 2 HP Android, Helm, 2 Jaket, 2 topi serta 2 pasang sepatu.

Kedua Pelaku Pembongkar Ruko di Medan. (Foto: Redaksi)

Penangkapan pelaku, kata Kompol Bambang, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Nomor: LP/ B/ 681/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 20 Mei 2025 dengan korban Fikrian Siddiq (23) penduduk Jalan Setiap Indah Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal.

Selain itu, LP/ B/ 734/ VI/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 1 Juni 2025 korban Lasmini Sihotang (22) warga Jalan Pembangunan Kelurahan PBG Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

LP/ B/ 708/V/2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 27 Mei 2025 korban David Sagala (55) warga Jalan Sunggal Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. 

LP/ B/716/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 27 Mei 2025 korban Hasrul (37) warga Dusun V Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Menurut Kompol Bambang, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku berkeliling mencari Ruko kosong. Setelah mendapatkan target, keduanya langsung membongkar rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Kedua pelaku, dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," tegas Kompol Bambang.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update