-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gegara Ditagih Uang Handpone, Bapak dan Anak di Sunggal Sepakat Bunuh Pekerja Panglong

Selasa, 15 Juli 2025 | Selasa, Juli 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T06:01:51Z
Bapak dan Anak Tersangka Pembunuh Pekerja Panglong. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Sunggal

Polsek Sunggal menetapkan TP (45) serta anaknya HS (20) sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pekerja panglong.

Hal itu diungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH di Mapolsek Sunggal, Selasa (15/7/2025).

"Salah satu tersangka berinisial TP Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus pencurian, kemudian juga positif narkoba, dua-duanya. Anak dan bapak ini, positif narkoba," kata Kombes Gidion.

Diketahui, korban Wahyu Agung Pranata (28) adalah pekerja panglong yang ditemukan meninggal dunia usai mendapat penganiayaan berujung kematian karena luka tikaman di leher kiri dan kening Pada Jumat (4/7/2025) baru-baru ini di kawasan Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Peristiwa bermula, saat Reza bersama Korban Wahyu Agung Pranata datang ke rumah tersangka meminta uang handphone kepada HS di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/6/2025). 

Dua Tersangka Pembunuh Pekerja Panglong. (Foto: Redaksi)

Namun pertemuan itu, tidak membuahkan hasil berlarut-larut hingga berujung perkelahian.

"Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan yang berujung pada kematian seorang laki-laki umur 28 tahun bernama Wahyu," jelas Gidion.

Untuk itu, Kapolrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian.

"Sebetulnya, ini sangat memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar," tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian yakni, 1 pisau dan 1 obeng. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update