Sinar Medan.id | Palembang
Keluarga tiga korban Polres Way Kanan yang tewas ditembak Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terharu mendengar tuntutan mati yang dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Tuntutan itu, sesuai dengan harapan mereka dan berharap saat vonis hukuman itu tidak berubah.
Kakak perempuan almarhum AKP Anumerta Lusianto, Parwati mengatakan, dia dan keluarga besarnya berharap Kopda Basarzah mendapat hukuman pidana mati.
"Saya dan keluarga besar berharap terdakwa bisa dihukum mati seperti tuntutan hari ini saat vonis nanti. Itulah harapan kami," ujarnya, Senin (21/7/2025).
Kuasa hukum keluarga ketiga korban Putri Maya Rumanti mengungkapkan rasa terima kasihnya, terhadap tuntutan yang diberikan Oditur Militer kepada terdakwa Kopda Basar.
"Saya sebagai kuasa hukum korban, berterima kasih kepada Oditur Militer terhadap tuntutan yang diberikan. Jujur, kami sangat terharu mendengar tuntutan dari Oditur tersebut," ujarnya sambil mengusap air mata.
Putri berharap, saat sidang vonis nanti sama hasilnya dengan tuntutan, terdakwa Kopda Bazars mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatanya yang dia lakukan terhadap ketiga korban.
"Mudah-mudahan, majelis hakim memberikan hukuman setimpal. Kami berdoa semoga ini bisa diwujudkan sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman pidana mati," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Kopda Bazarsah dituntut Oditur Militer hukuman mati dan dipecat sebagai anggota TNI. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Kopda Bazarsah merupakan oknum TNI yang menjadi terdakwa atas kasus tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Oditur Militer Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni kesatu primer pembunuhan dengan rencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP.
Kedua, memiliki dan menggunakan senjata api serta amunisi sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Ketiga, mengadakan perjudian secara bersama-sama sebagai mata pencarian sebagaimana ketentuan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati dan dipecat dari anggota TNI," tegas Oditur.
(SM - Redaksi/Det)