-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Rabu, 09 Juli 2025 | Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T10:15:52Z
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (Foto: istimewa)

Sinar Medan.id | Surabaya

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan itu, terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut, diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.

Selain Dahlan Iskan, Dit Reskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya, setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.

"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).

Keduanya dilaporkan Rudy Ahmad Syafei Harahap, terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut, dilakukan pada 13 September 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

Adapun laporan dugaan pelanggaran tindak pidana, yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 327 dan atau Jo Pasal 55 KUHP.

Setelah meningkatkan status menjadi tersangka, Dit Reskrimum Polda Jatim selanjutnya akan melakukan pemanggilan kepada Dahlan Iskan dan Nany Widjaja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyelidik adalah, melakukan pemanggilan saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tandas Arief Vidy.

(SM - Redaksi/Detik)
×
Berita Terbaru Update