Kasus Pembunuhan Saat Gelar Rekontruksi. (Foto: Redaksi)
Sinar Medan.id | Medan
Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pekerja panglong di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sabtu (13/09/2025) siang.
Tersangka Tua Panjaitan alias Maridon (45) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan (20) turut dihadirkan pada rekontruksi ulang, memperagakan sebanyak 11 adengan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Diketahui, korban bernama Wahyu Agung Pranata (26) bekerja di salah satu panglong Jalan Besar Tanjung selamat, Sunggal, Deli serdang.
Rekontruksi kasus pembunuhan berencana tersebut, dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH serta Jaksa Labuhan Deli Surya Siregar SH dan keluarga korban.
Kompol Bambang Hutabarat mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.
Pelaku Maridon, mengajak Hendra merencanakan penganiayaan terhadap korban.
"Dalam adegan 1-6 yang diperagakan, tersangka menerangkan, berencana akan melakukan penganiayaan terhadap Reza dan telah mempersiapkan obeng serta pisau," tutur Bambang Hutabarat.
"Dalam perkelahian tersebut, Hendra kalah berkelahi dengan Reza. Hal itu diterangkan dalam adegan ke 7. Selanjutnya, pada adegan 8, tersangka Maridon tidak terima anaknya kalah dan langsung maju hingga terjadi penusukan kepada korban wahyu gunakan obeng," jelas Bambang.
Rekontruksi ulang pada adegan 8 - 11 diperagakan tersangka yakni, Maridon pulang kerumah usai melakukan penikaman menggunkan obeng terhadap korban wahyu.
"Barang bukti yang turut diamankan yakni obeng dan pisau," tutur Kompol Bambang.
Diketahui, tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada Rabu, 4 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Kecamatan Sunggal Kab Deli Serdang.
(SM - Redaksi)