Dua Pencuri Besi Tower. (Foto: istimewa)
Sinar Medan.id | Medan
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, berhasil meringkus dua lelaki pencuri besi dari Jalan Tali Air Gang Sejuk Lingkungan IV, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua lelaki itu, diketahui bernama Karlo Perangin-angin (38) warga Jalan Sawit Raya No 25 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan tuntungan dan Tommy Guntur (41) warga Jalan Sawit III, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Para pelaku, diamankan pihak kepolisian karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP.
Kasus Pencurian itu, sudah dilaporkan korban bernama Dodi Sautmaruba Marbun (29) warga Dusun II Namorindang Jahe, Kecamatan Kutalimbaru sesuai LP Nomor: LP/ B/ 11/ I/ 2026/ SPKT Polsek Medan Tuntungan Tanggal 7 Januari 2026.
Menurut keterangan korban, para pelaku beraksi pada, Rabu (7/1/2026) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Karet Raya (Tower Protelindo) Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil mencuri 30 besi Bracing Tower, 40 Meter besi Tray dudukan kabel, 2 besi pondasi dudukan Operator Huct panjang 5 Meter, 3 kWh bekas tidak aktif, 40 Meter besi pelindung tangga keatas tower, 1 besi peristirahatan, 4 batang besi Brasing bulat pengikat Brasing, 21 baut pengunci, 31 Ring dan 24 baut Brasing.
Tim Opsenal Polsek Medan Tuntungan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jacky Alexsi Marpaung ST SH MSi dan anggotanya langsung mendatangi dan melakukan cek olah TKP serta mencari saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil lidik tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan, berhasil mengamankan Karlo. Dari pengakuan Karlo, dirinya mengakui telah melakukan pencurian besi tower Protelindo dengan temannya bernama Tommy Guntur.
Selanjutnya, polisi langsung menuju rumah pelaku Tommy dan berhasil meringkusnya.
(SM - Redaksi)