Sinar Medan.id | Medan
Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kota Medan. Keduanya, terpaksa ditembak di bagian kaki keduanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Beat, Kunci L, Mata Kunci, Jaket serta Celana Jeans.
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan korban Melva Kristina Panjaitan (24) warga Jalan Lapangan Golf Desa Tuntungan, Kecamatan Pancurbatu dengan LP/ B/ 314/ III/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 4 Maret 2025.
Hal itu, diutarakan Kapolsek Sunggal Kompol M Yunus Tarigan SH MH didampingi Kanit Reskrim Harles Gultom SH, Panit Opsnal Iptu Bimo STrk serta Kasi Humas Aipda P Tarigan di Mapolsek Sunggal, Rabu (21/1/2026) sore.
Diketahui, kedua pelaku bernama Reza (20) Jalan Turi, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal dan Opick (19) penduduk Dusun I Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Menurut pengakuan kedua pelaku kepada pihak kepolisian, keduanya sudah berulangkali beraksi melakukan Curanmor di Kota Medan.
"Untuk pelaku Reza, kita serahkan ke Polsek Medan Timur, karena dirinya banyak melakukan aksinya di sana," beber Kompol M Yunus.
Kedua pelaku, kita kenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHAP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," tegas Kompol M Yunus Tarigan.
(SM - Redaksi)