Pelaku Penggelapan Ranmor Via Aplikasi Tantan. (Foto: Redaksi)
Sinar Medan.id | Medan
Unit Reskrim Polsek Sunggal, bekuk pelaku penggelapan sepeda motor (Ranmor) yang melancarkan aksinya melalui aplikasi kencan Tantan.
Pelaku berinisial Bambang Riyonaldi (30) penduduk Desa Perdamaian Kabupaten Langkat, ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial RAS (24) setelah melakukan aksinya di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada September 2025 lalu.
Hal ini diutarakan Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Gultom SH, Panit Opsnal Iptu Bimo STrk dan Kasi Humas Aipda P Tarigan di Mapolsek Sunggal, Rabu (21/01/2026).
"Terhadap penipuan dan penggelapan inisial BR ini, melakukan tipu gelap melalui aplikasi Tantan," ungkap Kompol Yunus.
Untuk mendapatkan targetnya, pelaku merayu korban yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi tersebut hingga terjalin hubungan asmara.
Setelah berjumpa, pelaku langsung mengeksekusi barang berharga korban dan langsung meninggalkannya.
"Kemudian, modus operandi tersangka adalah berpura-pura berpacaran, menggoda korban, kemudian mengajak berjalan-jalan. Sampai di tengah jalan, ia menyuruh korban untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung melarikan sepeda motor korban," ujarnya.
Polisi menyebut, pelaku merupakan specialis dalam kasus penggelapan ini. Tersangka BR, telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali.
" Ini sudah dilakukan tersangka di beberapa tempat. Ada di lima tempat, tetapi LP yang kami terima baru satu. Atas pengakuannya, ia sudah melakukannya 5 kali," tegas nya
Dari pelaku, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 BPKB sepeda motor Honda Type ACB2121B02 A/T Warna Hitam BK 5781 AFG atas nama SANTINI TURNIP.
"Terhadap tersangka, disangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tegas Kompol Yunus.
(SM - Redaksi)