-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Respon Cepat, Polsek Sunggal Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan

Jumat, 02 Januari 2026 | Jumat, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T12:36:14Z
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Polsek Sunggal respon cepat Laporan Polisi (LP) kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap Saudara Avin Ginting di Jalan Kompos Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang  yang terjadi pada 15 Oktober 2025 lalu.

Tiga pelaku yang diamankan yakni Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), Agus Syawaluddin (45). Sementara itu, 3 pelaku lainnya masih diburu polisi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).

Kasus penganiayaan tersebut, terjadi pada 15 Oktober 2025 lalu bermula saat korban bersama rekannya tidak terima adanya truk diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Pujimulyo. Rencana korban akan memportal lintasan tersebut, mendapat perlawanan hingga berujung penganiayaan.

"Polsek Sunggal telah merespon pengaduan ini dengan baik dan telah mengambil langkah-langkah di antaranya, melakukan penerimaan laporan polisi sampai dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi," ungkap Kompol Bambang.

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Polsek Sunggal telah meminta keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk dari TKP atau tempat kejadian perkara serta meningkatkan proses ke tingkat penyelidikan. 

Awalnya kita lakukan penyelidikan, selanjutnya kita tingkatkan ke penyidikan. beberapa pelaku penganiayaan terhadap Saudara Avin, teridentifikasi oleh kami dan berhasil ditangkap," jelas Kompol Bambang Hutabarat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang sudah di amankan, ada beberapa tersangka lainya yang ikut terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap Saudara Avin Valentino Ginting.

" Saat ini kami sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya. Tinggal kita menunggu hasil dari rekan-rekan kita, nanti kita lakukan penangkapan," tegasnya.

Tanggal 16 November 2025, lanjut Kompol Bambang, kita telah melakukan Tahap 1 dengan mengirim berkas perkara untuk dapat diteliti lebih lanjut. Tanggal 22 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara yang ditangani Polsek Sunggal (P.19) dengan beberapa  petunjuk yg harus ditindaklanjuti.

"Ada beberapa keterangan lagi yang harus kita minta kepada korban untuk melengkapinya kembali berkas perkara ini. Pemanggilan terhadap korban, sudah kita lakukan untuk bisa hadir Tanggal 31 Desember 2025 kwmarin. Namun yang bersangkutan, atau korban, belum bisa datang sehingga nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua agar hadir ke Polsek Sunggal untuk memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU," tuturnya.

Polsek Sunggal berharap, korban juga bisa kooperatif dan  bisa kerja sama, agar perkara dapat ditindaklanjuti baik dan terang benderang.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update