-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satres Narkoba Polres Taput Ringkus 2 Pengedar Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 | Sabtu, Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T08:36:30Z
Dua Pengedar Ganja dan Sabu. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Taput


Dalam gebrakannya, baru-baru ini Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil meringkus dua orang lelaki yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja. 


Keduanya lelaki tersebut berinisial  ITS (31) warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan AMH (22) warga Jalan Bondar Sibabiat Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung, Taput.


Kedua pelaku, diamankan polisi dari dua tempat berbeda.  Pelaku ITS ditangkap dari terminal Madya Tarutung pada, Rabu (18/2/2028 ) sekira pukul 18.00 WIB.


Sementara pelaku AMH, ditangkap dari kawasan Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB.


Penangkapan itu, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Taput AKP Philip Antonio Purba SH MH melalui telepon selular, Sabtu (21 /2/2026 ) siang.


Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari ITS berupa 25 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna coklat, 1 karung goni ganja, 1 plastik bening berisi ganja, 1 linting ganja, 1 plastik bening berisi sabu, serta HP.


Sementara dari pelaku AMH, polisi menyita 1 plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus ganja kering serta HP.


Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Taput guna pengusutan. 


"Kedua pelaku, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) dari UU No35 Tahun 2009 Subs Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor: 1 Tahun 2003 tentang KUHP Jo UU No: 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun," tegas AKP Philip Purba.


(SM - Redaksi)

×
Berita Terbaru Update