-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Setelah Dikomplain, Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu Serahkan Koper Warga

Rabu, 04 Maret 2026 | Rabu, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T16:10:52Z
Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Setelah dikomplain dan sempat berdebat, petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Kualanamu akhirnya menyerahkan koper milik warga, Rabu (4/3/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Hal itu diserahkan langsung kepada warga berinisial SK (49) warga Jalan Bambu Pasar IV, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Sebelum pemberian koper tersebut, SK sempat berdebat karena mempertanyakan tentang penyitaan koper berisi pakaian pertunangan anak perempuannya yang dibelinya dari Kuala Lumpur.

"Hanya kopernya saja yang dikembalikan mereka bang, pakaiannya tetap disita mereka. Padahal walaupun dikenakan pajak, saya bersedia membayarnya karena pakaian itu sangat dibutuhkan anak saya menjelang acara tunangannya," beber KS kepada Redaksi.

Diberitakan sebelumnya, KS baru pulang dari Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) diperiksa 2 petugas Bea Cukai Bandara KNIA. 

Kemudian, kedua oknum petugas tersebut menyita barang milik korban berupa 2 koper berisi pakaian yang dibeli dari Malaysia untuk keperluan tunangan putrinya serta seragam untuk acara tersebut.

Penyitaan (penindakan) itu, menurut oknum tersebut sesuai Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor: SBP-50/ Mandiri/ KCB.0207/ 2026 dengan Nomor Sprint-27/KBC.0206/2026 Tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani Yowanda Pramana dan Alfino Ansyarullah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumut KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu.

Lebih lanjut SK menuturkan, seluruh pakaian yang rencananya dipergunakan untuk acara tunangan putrinya itu, juga dilengkapi dengan nota pembelian dari toko Boutique di Malaysia.

SK juga mengatakan kepada oknum petugas Bea Cukai, bila seluruh barang-barangnya dikenakan Pajak, dirinya bersedia membayarnya.

Namun permintaan SK itu, tidak diindahkan para oknum tersebut dengan alasan barang textil harus ada izin impor dari Menteri Perdagangan. 

Lebih mirisnya, seorang lelaki berambut gondrong tanpa berpakaian dinas Bea Cukai, mengatakan bahwa SK berbohong. Hal itu dikatakan lelaki gondrong tersebut, saat ikut mengintrogasi korban di ruangan introgasi Bea Cukai.

Adanya peristiwa itu, SK merasa resah atas tindakan oknum-oknum petugas Bea Cukai Bandara KNIA yang langsung menindak barang bawaannya yang sesuai prosedur pembelian.

Rencananya, kasus itu akan dilanjutkan SK kepada Menteri Keuangan Ir Purbaya Yudhi Sadewa Phd langsung agar mengevaluasi kinerja oknum petugas Bea Cukai Bandara KNIA tersebut.

Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada Humas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B
Bandara Kualanamu bernama Jhon Rizki di kantornya mengatakan, bahwa tindakan mereka sudah sesuai prosedur.

"Satu potong pakaian pun kalau beli di luar negeri, akan ditindak dengan penyitaan," ujarnya.

Ketika Redaksi mempertanyakan apakah pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu tidak menerapkan pembayaran pajak kepada seseorang yang membeli pakaian dari luar negeri untuk dipakai sendiri, Rizki mengatakan agar warga mengurus izin impor dari Menteri Perdagangan.

Hal tersebut sangat mengejutkan karena, walau hanya membeli sepotong pakaian dari luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan, hal itu sengaja membuat rakyat sengsara karena sungguh tidak masuk akal.

Karena itulah, SK berharap kepada Menteri Keuangan, Ir Purbaya Yudhi Sadewa Phd agar mengevaluasi kinerja oknum petugas Bea Cukai Bandara KNIA tersebut.

"Kalau perlu, Menteri Keuangan turun langsung untuk mengaudit kinerja petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B
Bandara Kualanamu. Bila ditemukan kejanggalan, harus secepatnya ditindak seperti beliau menindak para pejabat Bea dan Cukai baru-baru ini," tegas SK berharap. 

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update