Sinar Medan.id | Medan
Sebanyak 135 Unit sepeda motor dan 1 Mobil tanpa memiliki Surat BPKB diungkap Unit Resmob Polrestabes Medan dari salah satu gudang milik Adnan (DPO) di Jalan Gambir Pasar VIII, Tembung Kecamatan Percut Seituan, Selasa (25/5/2026) sekira pukul 18.30 WIB kemarin.
Pengungkapan itu, berdasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: R/ 126/ LI/ V/ 2026/ Reskrim Tanggal 23 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 2785/ V/ RES.1.11/ 2026/ Reskrim Tanggal 25 Mei 2026.
Gudang Penyimpanan Sepeda Motor:
1. Depan Masjid Al-Muhajirin Pasar VII Tembung.
2. Jalan Medan-Batang Kuis Gang Samsuri, Kecamatan Percut Seituan.
3. Jalan Sidomulyo Gang Gelatik, Kecamatan Percut Seituan.
4. Jalan SidoMulyo Gang Semangka 16, Kecamatan Percut Seituan.
Dijelaskan, awalnya Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA didampingi Ipda Wahyudi Surya Putra, Ipda Richard Derio Siahaan serta personil melakukan penyelidikan tentang gudang sepeda motor tanpa memiliki surat BPKB.
Alhasil, ratusan sepeda motor serta 1 mobil disita. Selain itu, turut diamankan dua lelaki bernama David Sihombing (28) dan Leo Martin Sihombing (37) keduanya warga Jalan Sidomulyo Dusun V, Gang Serasi, Percut Seituan.
Sementara pelaku berinisial Kabul dan teman-temanya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti Yang Diamankan:
1. 135 unit Sepeda Motor.
2. Mobil Sigra warna putih.
3. 36 kunci sepeda motor.
4. 40 lembar STNK.
5. 3 lembar STNK Fotocopy.
6. 1 (satu) Kunci Mobil.
7. 1 KTP
8. 2 pelastik berisikan Catatan.
9. 3 unit Handphone.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.
(SM - Redaksi)