Sinar Medan.id | Medan
Barang Bukti (BB) berupa besi mesin produksi kopi hasil dari kejahatan tindak pidana pencurian yang diamankan oleh pihak Polsek Sunggal, diduga dijual ke salah satu penampungan barang bekas di Jalan Binjai Km14 Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Jual/beli Barang Bukti tersebut dilakukan pada, Sabtu (4/7/2026) siang kemarin di Mapolsek Sunggal dibawa menggunakan truk milik Aju yang diketahui sebagai pemilik penampungan barang bekas merek RB.
Saat dilakukan konfirmasi, salah seorang pegawai Aju membenarkan ada menampung besi-besi tersebut dengan berat bersih 2 Ton 290 Kilogram.
"Benar ada bang, kalau jumlah berat bersihnya sih berkisar 2 Ton 290 Kilogram bang," ujar sang karyawan kepada Redaksi, Kamis (30/7/2026) siang.
Terkait hal itu, Kapolsek Sunggal Kompol M Yunus Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp membenarkan.
"Sudah putusan pengadilan dan dikembalikan ke pemiliknya pak," tegas Kompol Yunus Tarigan.
Disinggung terkait tentang jual beli yang dilakukan di Mapolsek Sunggal, M Yunus Tarigan juga memberikan keterangan.
"Datang Jaksa kemari (Polsek Sunggal-Red), membawa surat putusan pengadilan bahwa barang sitaan kembalikan ke pemiliknya. Pemilik minta tolong jualkan dan uangnya dikirim," tandas Kompol Yunus Tarigan.
Sejauh ini, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik barang bukti tersebut untuk kelengkapan pemberitaan agar berimbang.
Diketahui sebelumnya, pihak Polsek Sunggal beberapa waktu lalu berhasil mengamankan beberapa orang pelaku kasus pencurian besi berbagai bentuk dari Gudang Kopi di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang hasil kejahatan berupa besi-besi perlengkapan mesin sebagai barang bukti.
(SM - Redaksi)
Posting Komentar untuk "BB Besi Eks Gudang Kopi Dijual Kapolsek Sunggal: Sudah Putusan Pengadilan dan Dikembalikan ke Pemilik"