Pelaku Spesialis Bongkar Rumah dan Curanmor Didor Unit Resmob Polrestabes Medan

Pelaku Pembongkar Rumah Diamankan Polisi. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Resmob Polrestabes Medan, menangkap Muhammad Dika Saragih (26) warga Jalan Gambir Pasar III, Tembung diduga pelaku spesialis bongkar rumah (Curat) serta kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak 6 tempat berbeda.

Penangkapan pelaku, berdasarkan LP/ B/ 950/ VII/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Tembung yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Dalam laporannya, pelaku melakukan aksi Jalan Sidomulyo Dusun V Gang Semangka Kecamatan Medan Tembung pada, Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB dengan korban Nadhila (24) penduduk Jalan Sidomulyo Dusun V, Percut Seituan.


Adanya laporan itu, Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Diketahui, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mencuri sepeda motor Yamaha NMax BK 3330 AKV, HP serta uang tunai Rp14,5 Juta.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai Rp35 Juta dan langsung membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolsek Medan Tembung.

Setelah memintai keterangan korban serta memeriksa saksi, petugas polisi mengetahui bahwa pelaku tersebut adalah Muhammad Dika Saragih. 

Saat akan ditangkap, pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Tak mau buruannya kabur, polisi langsung melepaskan timah panas ke kedua kaki pelaku hingga tak berkutik.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual barang hasil kejahatannya kepada lelaki berinisial D dan B yang kini diburon polisi. Sementara hasil penjualan barang haram tersebut, dipergunakannya untuk bermain judi slot dan membeli sabu.

Diungkapkan pelaku, pada Maret dan April 2025 di Jalan Sempurna Pasar VII, Medan Tembung dirinya juga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dan Yamaha Vega ZR.

Pada Maret 2025 di Gang Berutu, Medan Tembung mencuri HP RealMe C12 warna Hitam dan Oppo A10.

Pada Desember 2025 di Gang Bunga Kopi, Medan Tembung mencuri HP Redmi Note 9 warna Hitam.

Pada Pebruari 2025 di Gang Bunga Kopi, Medan Tembung mencuri HP Samsung A01. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU 1/ 2023 dengan ancaman 9 Tahun penjara.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Pelaku Spesialis Bongkar Rumah dan Curanmor Didor Unit Resmob Polrestabes Medan"