Reskrim Polres Langsa Dibantu Resmob Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curanmor

Pelaku Curanmor Diapit Petugas Polisi. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Sat Reskrim dibantu personel Unit Resmob Polrestabes Medan, berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sesuai Pasal 477 UU 1/2023 KUHP dari kawasan Jalan Sei Mencirim, Dusun I, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026) sekira pukul 20.37 WIB kemarin.

Penangkapan pelaku bernama Paudi Afandi alias Penyok (21) penduduk Jalan Diski, Glugur Rimbun Desa Sawit Rejo Kabupaten Deli Serdang dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA.

Saat ditangkap petugas kepolisian, pelaku tak berkutik dan tidak dapat melakukan perlawan. 

Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan introgasi terkait kasus-kasus Curanmor di Kota Medan.

Karena pengakuan pelaku tidak pernah melakukan aksi di Wilkum Polrestabes Medan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Langsa guna penindakan lanjut.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Reskrim Polres Langsa Dibantu Resmob Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curanmor"