Unit Resmob Polrestabes Medan Ringkus Dua Pelaku Pencuri Mobil

Pelaku Pencuri Mobil Diamankan Polisi. (Foto: Ist)

Sinar Medan.id | Medan

Lambok Simamora (34) warga Jalan Bambu, Dusun 12 Desa Limau Manis No 123 bersama temannya Amin Nuraim (39) penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I, Desa Kota Galo Kabupaten Sergai diringkus unit Resmob Polrestabes Medan, Kamis (25/6/2026) sekira pukul 02.30 WIB kemarin.

Pasalnya, kedua lelaki tersebut ditangkap karena terlibat pencurian mobil Honda Brio milik Rovj Syah Eqo (38) warga Jalan Juanda Baru Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimon, Kota Medan, Minggu (21/6/2026) sekira pukul 01.40 WIB kemarin saat terpakir di depan rumah.

Kasus Pencurian itu, sudah dilaporkan korban ke pihak kepolisian untuk penanganan lanjut.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA beserta anggota, langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku dan Barang Bukti Hasil Kejahatan. (Foto: ist)

Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa pelaku tersebut adalah Lambok Simamora serta Amin Nuraim.

Keduanya akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian di kediamannya masing-masing. Sementara seorang pelaku lainnya bernama Sahru, hingga kini masih diburon polisi.

Untuk proses lanjut, para pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan.

Menurut pengakuan pelaku , sebelum beraksi para pelaku mengendarai mobil Xenia untuk mencari mangsanya. Kedua pelaku ini, tetap berada di dalam mobil. Sementara pelaku Sahru, bertugas sebagai pemetik (mengambil) mobil korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Unit Resmob Polrestabes Medan Ringkus Dua Pelaku Pencuri Mobil"