Sinar Medan.id | Medan
Unit Resmob Polrestabes Medan, membantu Unit Reskrim Polsek Berastagi meringkus empat pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) antar Provinsi dari kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Selasa, 16 Juni 2026 sekira pukul 23.12 WIB.
Dalam aksinya, para pelaku melakukan pencurian sebanyak 16 kali di lokasi berbeda.
Keempat pelaku tersebut adalah Teguh Sanjaya alias TS (23) warga Telaga Sari Dusun I Kecamatan Sunggal dan Rival Alfajar alias RA (17) warga Glugur Rimbun Kecamatan Pancurbatu.
Sementara dua pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai penadah adalah Tegar Sanjaya (23) warga Telaga Sari serta Panji Sanjaiki (27) warga Dusun V Sei Mencirim Kecamatan Sunggal.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 sepeda motor Vario, kunci T, 2 Jaket, 2 Helm serta video viral di Kota Langsa.
Penangkapan tersebut, berdasarkan LP/ B/ 39/ V/ 2026/ Polsek Berastagi/ Polres Tanah Karo.
Kapolrestabes Medan melalui Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA menjelaskan, para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanah Karo sebanyak 16 di TKP berbeda.
Bahkan, lanjut Bimo, para pelaku juga beraksi di Jalan Lintas Provinsi di Wilkum Polrestabes Langsa dan aksi mereka sempat Viral di Medsos.
Setelah dilakukan introgasi, para pelaku mengaku tidak pernah beraksi di Wilkum Polrestabes Medan sehingga kini penanganan kasus tersebut diserahkan ke Polsek Berastagi.
(SM - Redaksi)
Posting Komentar untuk "Unit Resmob Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek Berastagi Amankan Pelaku Curanmor"