Sinar Medan.id | Medan
Beraksi di 42 Tempat Kejadian Perkara (TKP), residivis kasus pencurian dan penggelapan Kendaraan Bermotor (ranmor) serta Handphone, M Arif Matondang (30) diringkus polisi, Senin (24/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
Kedua kaki penduduk Jalan Penghubung Lingkungan IV, Kelurahan Persiapkan Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi itu, ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan karena melawan saat ditangkap.
Dari 42 TKP tersebut, berada di Kota Medan, Medan Belawan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Nurhayati Br Rajagukguk (60) warga Jalan Amal Luhur, Lingkungan VIII Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (6/7/2026) sekira pukul 12.45 WIB sesuai LP/ B/ 618/ VII/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Baru yang terjadi di
Jalan Jamin Ginting tepatnya depan Nian Salon, Medan Baru.
Selain laporan korban, ada beberapa laporan korban lainnya juga yang dilakukan pelaku di antaranya adalah
LP/ B/ 1158/ VIII/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Tembung.
LP/ B/ 145/ III/ 2026/ SPKT/ Polsek Patumbak.
LP/ B/ 370/ VII/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Kota.
LP/ B/ 63/ I/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Baru.
LP/ B/ 22/ III/ 2026/ SU/ Pel-Blw/ Sektor Belawan.
LP/ B/ 09/ V/ 2024/ T.T HULU/ Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH melalui Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA membenarkan penangkapan pelaku.
Menurut Iptu Bimo, pelaku adalah seorang residivis kasus penggelapan dan pernah ditahan dan mendekam di penjara Tahun 2019 dan bebas Tahun 2021 lalu.
Diungkapkan Bimo, pada Minggu (5/7/2026) sekira pukul 12.45 WIB, sepeda motor Honda Scoopy BK 2638 ALN milik anak kandung korban bernama Rossa Amelia hilang diambil saat dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Jamin Ginting ketika bekerja sebagai Ojek Online (Ojol).
Karena kondisi korban yang tidak memungkin untuk membuat laporan akibat kecelakaan, anak korban akhirnya melaporkan kasus kehilangan sepeda motor tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
Karena itulah, pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB, Unit Resmob Polrestabes Medan dipimpin langsung Iptu Bimo Setiadi dengan beberapa anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, polisi kemudian melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kedua kakinya.
Pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut dijual seharga Rp6,2 Juta dan uangnya digunakan untuk membeli sabu, pakaian, sewa hotel dan memesan wanita penghibur (PSK).
Lokasi Pelaku Melakukan Kejahatan:
● Belawan
Scoopy warna putih, sekitar Bulan April 2026 di kost Belawan dijual bersama Rp6,5 Juta.
● Medan dan Kecamatan Sunggal
Vario Bulan Juli 2026 di rumah makan dekat Kodam I/BB dijual Rp5 Juta.
Vario Bulan Mei 2026 di daerah Simalingkar dijual Rp4,5 Juta.
Beat Bulan Juni 2026 di Jalan Halat, Medan dan dijual Rp4,8 Juta.
Vario Bulan Mei 2026 di warung nasi daerah Pinang Baris Jalan TB Simatupang, dijual Rp4,9 Juta.
Vario Bulan Juni 2026 modus pinjam ke satpam komplek di daerah Pulo Brayan dijual Rp5,2 Juta.
Nmax Bulan Juli 2026 modus pinjam orang yang memakai sabu di kawasan Serba Jadi Kecamatan Sunggal dijual Rp5,3 Juta.
Vario Bulan Maret 2026 di daerah dekat Pasar SM Raja dan dijual Rp2,8 Juta.
Supra Bulan Pebruari 2026 di Simpang Limun Medan dan dijual Rp1,5 Juta.
Scoopy Bulan Juli 2026 di Jalan Jamin Ginting dan dijual Rp6,2 Juta.
Scoopy Bulan Juni 2026 di kawasan Tembung dan dijual Rp3,8 Juta.
Vega Bulan Mei 2026 modum pinjam di daerah Medan Tembung namun diletakan pinggir jalan daerah Pantai Cermin.
Vario Bulan Agustus 2026 di Tembung dekat Mandala dan dijual Rp4,2 Juta.
Beat Bulan Mei 2026 di daerah simpang Denai dan dijual Rp5,1 Juta.
Vario 3 hari lalu di Medan Tembung dan dijual Rp4,3 Juta.
Beat Bulan Pebruari 2026 korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dijual Rp3,2 Juta.
Supra X Bulan Juni 2026 di perumahan Yapim Sei Rotan dijual Rp700 Ribu.
● Tebing Tinggi
Revo Bulan Mei 2026 di daerah simpang Kelurahan Lalang dan dijual Rp2,5 Juta.
Scoopy Bulan Mei 2026 di daerah Sei Bamban dan dijual Rp3 Juta.
● Kabupaten Deli Serdang
Stylo Bulan Juni 2026 di daerah Tanjung Morawa dan dijual Rp3 Juta.
Vario Bulan Juli 2026 di rumah makan daerah Tanjung Morawa dijual Rp2,8 Juta.
Verza Mei 2026 dii bengkel daerah Batang Kuis
● Kota Pematang Siantar
Beat Bulan Agustus 2026 di depan Indomaret daerah dekat Pajak Horas, dijual Rp4,2 Juta.
● Kisaran (Asahan)
Beat Bulan Mei 2026 di cafe daerah simpang KFC dan dijual Rp4,5 Juta.
● Perbaungan
Scoopy Bulan Mei 2026 di daerah Perbaungan dan dijual Rp3,5 Juta.
*Pengakuan Handphone*
● Kota Medan
Hp Vivo 23 Agustus 2026 pemilik Abang becak saat tertidur.
Hp Oppo Bulan Juli 2026 di dekat Lapangan Merdeka, dijual Rp400 Ribu.
Hp Oppo Bulan Juni 2026 di daerah Amplas dan dijual Rp350 Ribu.
Hp Samsung Bulan Juni 2026 di Jalan Halat dan dijual Rp550 Ribu.
HP Samsung Bulan Juli 2026 di daerah Simpang Denai dan dijual Rp470 Ribu.
HP Oppo S3 Bulan Mei 2026 di daerah MMTC dan dijual Rp200 Ribu.
HP oppo Bulan Juni 2026 di Pasar VII Tembung ditukar 95 Gram sabu dan diberi uang Rp750 Ribu.
HP Oppo Bulan April 2026 di Pasar V Tembung dan dijual Rp175 Ribu.
● Kota Tebing Tinggi
HP Vivo Bulan Mei 2026 dijual Rp480 Ribu.
HP huawei Bulan April 2026 di daerah Batu 2 Tebing dan dijual Rp400 Ribu.
HP Realme Bulan April 2026 di daerah Lorong Batu Sangkar dijual Rp630 Ribu.
HP Vivo Bulan Pebruari 2026 di daerah Kampung Mandailing dijual Rp735 Ribu.
● Kota Pematang Siantar
Hp Rubiah Bulan April 2026 daerah Kampung Melayu dijual Rp475 Ribu.
● Indrapura
Hp Xiaomi Bulan Maret 2026 di daerah Lapangan Merdeka Indrapura dijual Rp372 Ribu.
HP Oppa A16 Bulan Pebruari 2026 di daerah simpang Gambus, dijual ke Indrapura Rp320 Ribu.
● Lubuk Pakam
HP Xiaomi Bulan Januari 2026 di daerah Kecamatan Beringin dekat lapangan futsal dan dijual Rp650 Ribu.
● Kota Perdagangan
Hp Vivo Bulan Juni 2026 di daerah Perdagangan dan dijual Rp300 Ribu.
(SM - Redaksi)
Posting Komentar untuk "Residivis Penggelapan dan Curanmor Antar Kota Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan"