Beraksi di 30 TKP, 2 Perampok Via Aplikasi Grindr Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan

Pelaku Perampokan Diamankan Polisi. (Foto: istimewa)

Sinar Medan.id | Medan

Sindikat perampokan yang beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Medan, berhasil diungkap Unit Resmob Polrestabes Medan.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku bernama Willy Prayoga alias Gopal (28) warga Jalan Garuda Gang Sirih, Kecamatan Medan Denai. 

Sementara pelaku Syafriadi alias Kafe (31) warga Pasar X Tembung, Kecamatan Percut Seituan ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap, Minggu (2/8/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Letjend Suprapto, Medan. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 baju warna putih, 1 baju warna hitam, 2 celana pendek, topi serta uang Rp1,7 Juta.

Keberhasilan petugas polisi itu, karena laporan Korban berinisial HS warga Kota Medan yang dirampok saat berada Jalan Pimpinan Gang Mawar, Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (30/7/2026) Sekira pukul 16.00 WIB modus berkenalan via Aplikasi Grindr.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian  Risky Lubis SIK MH melalui Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA membenarkan pengungkapan kasus perampokan bermodus via aplikasi Grindr tersebut. 

Awalnya, korban datang ke alamat tersebut ingin bertemu kenalannya saat chat melalui aplikasi Grindr.

Tiba-tiba, muncul 7 orang lelaki yang langsung menuduh korban sebagai pengedar narkoba. Selanjutnya, para pelaku mengambil iPhone 15 serta uang Rp350 ribu sembari menganiaya di bagian wajah, telinga, dada serta rusuknya.

Karena itulah, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Medan guna pengusutan.

Berdasarkan keterangan korban beserta saksi-saksi, petugas polisi akhirnya berhasil menangkap Gopal.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku utama adalah Syafriadi. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi melumpuhkannya dengan menembak kedua kakinya.

Dari pengakuan Gopal, dirinya beraksi bersama pelaku Kape, Bernard (DPO), IL (DPO), AL (DPO), BU (DPO) dan FA (DPO).

Modusnya, pelaku Kape, AL, BU dan FA berperan sebagai warga yang berpura-pura mempergoki korban. Sementara pelaku IL berperan menjadi yang GAY (ditumbalkan).

Bukan hanya itu, pelaku Gopal juga memakai data pribadi korban untuk melakukan Pinjaman Online (Pinjol) sebesar Rp20.000.000. 

Sementara Handphone Iphone 15, dijual pelaku ke Pajak Ular, Sambu senilai RP7 Juta. Uang hasil kejahatan tersebut, dibagi masing-masing menerima Rp2,3 Juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengN Pasal 479 UU 1/2023 dan dihukum penjara selama 9 Tahun.

(SM- Redaksi)

Posting Komentar untuk "Beraksi di 30 TKP, 2 Perampok Via Aplikasi Grindr Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan"