Pelaku Curanmor Modus Alasan Nabrak Orangtua Diringkus Reskrim Polsek Sunggal

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Wanter Simanungkalit. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Modus orangtuanya ditabrak pengendara sepeda motor, sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Para pelaku diketahui bernama Atilina (27) seorang wanita warga Jalan Abdul Kadir Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak dan Rinakli (27) warga Jalan Mahkamah Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimon.

Kedua pelaku tersebut, diamankan dari kawasan Tanah Ulayat, Kecamatan Hamparan Perak, Sabtu (12/9/2026) beberapa hari lalu.

Penangkapan tersebut, berdasarkan pengaduan korban bernama Muhammad Gade (37) penduduk Jalan SM Raja, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yang kehilangan sepeda motor Honda Vario yang terjadi di Jalan Tempua Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Pengaduan korban, dikuatkan dengan bukti sesuai LP/ B/ 1357/ IX/ 2026/ SPKT/ Polsek Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Wanter Simanungkalit SH menjelaskan, peristiwa terjadi Kamis (2/9/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

"Saat itu, korban baru pulang sekolah mengendarai sepeda motornya dan diberhentikan oleh kedua pelaku," tutur Iptu Wanter.

Kepada korban, lanjutnya, kedua pelaku berpura-pura (modus) bahwa orangtuanya ditabrak oleh geng motor yang mengendarai kendaraan dengan jenis yang sama seperti dipakai korban.

Kemudian tak lama setelahnya, kembali muncul dua lelaki yang diduga kuat komplotan pelaku berhenti dan mengatakan bahwa orangtuanya juga ditabrak dengan ciri-ciri kendaraan seperti yang dipakai korban.

Selanjutnya, korban dibawa dibawa dan dibonceng seorang pelaku dengan alasan menemui orangtuanya yang ditabrak. Sementara, sepeda motornya dititipkan kepada teman pelaku.

Sesampainya di Jalan Rajawali tepatnya di depan Masjid Ar-Irma, korban diturunkan dengan alasan bahwa pelaku hendak menjemput orangtuanya yang mengaku ditabrak. Namun setelah lama menunggu, para pelaku tidak muncul.

Karena itulah, korban langsung menghubungi dan memberitahukan semua peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Selanjutnya, membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolsek Sunggal.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV, dua pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Sunggal.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 492 Subsider Pasal 486 Undang Undang RI Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun," tegas Iptu Wanter Simanungkalit SH.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Pelaku Curanmor Modus Alasan Nabrak Orangtua Diringkus Reskrim Polsek Sunggal"