Sinar Medan.id | Medan
Muhammad Irawan alias Baron (37) residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menetap di Jalan Letdja Sujono Gang Bersama, Medan ditembak personil Unit Resmob Polrestabes Medan, Rabu, (16/9/2026) sekira pukul 02.22 WIB dinihari.
Lelaki yang bekerja sebagai penjaga malam salah satu komplek perumahan itu, ditembak karena kedapatan melakukan pencurian sepeda motor milik korban Rika Asnaini Capah (23) warga Jalan Gambir Pasar VIII Gang Bunga Kopi, Percut Sei Tuan pada, Selasa (28/7/2026) sekira pukul 14.25 WIB di Jalan Besar Tembung Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan pelaku, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban sesuai LP/ B/ 1009/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Tembung. Sementara teman pelaku berinisial R, kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH melalui Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA membenarkan telah mengamankan pelaku.
Menurut Iptu Bimo, setelah menerima laporan korban pihaknya mendapat informasi bahwasa pelaku Baron berada di kawasan Jalan Letda Sujono, Gang Seroja.
Dari keterangan saksi-saksi, pihak kepolisian mengetahui pelaku berada di sebuah bangunan rumah dan saat akan ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan.
Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melepaskan timah panas ke kedua kaki pelaku hingga tersungkur. Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mako Polrestabes Medan.
Hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa lelaki bertato tersebut sudah 2 kali keluar masuk penjara yakni kasus pemukulan (Tahun 2011) dan kasus pencurian ( Tahun 2013).
Selain pelaku, turut disita barang bukti berupa topi, dompet, HP, Kalung, jam tangan serta uang tunai Rp500 Ribu.
(SM - Redaksi)
Posting Komentar untuk "Residivis Kasus Curanmor Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan"