Beraksi di 40 TKP, Residivis Kasus Curanmor Ditangkap Resmob Polrestabes Medan

Residivis Curanmor. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Tim Opsnal Resmob Polrestabes Medan, menangkap residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (18/10/2026) sekira pukul 03.50 WIB.

Penangkapan itu, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Helmi Alyafisi Mulia Lubis (21) warga Jalan Pukat IV Kecamatan Medan Tembung sesuai LP/ B/ 2364/ VI/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan pada, Rabu, (3/6/2026) sekira pukul 11.12 WIB yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street BK 5569 AMQ.

Selain itu, pelaku juga dilaporkan sesuai LP/ B/ 458/ VIII/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Kota.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH melalui Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, pelaku bernama Ahmad Yoga (26) warga Jalan Beringin Pasar VII Gang Terong, Tembung ini, adalah residivis kasus Curanmor.

"Pada Tahun 2016, pelaku ditahan di Polrestabes Medan dalam kasus pencurian. Setelah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan), pada Tahun 2017 pelaku dibebaskan.

Pada Tahun 2024, pelaku kembali ditahan  di Polsek Percut dalam kasus Curanmor dan bebas Tahun 2025.

Pelaku ini, diamankan dari Nusantara Garden Hotel di Jalan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sementara dua temannya berinisial N dan O masih diburu petugas.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beraksi melakukan pencurian tersebut sebanyak 40 kali. Sebanyak 33 TKP di Kota Medan, 3 TKP di Lubuk Pakam serta 4 TKP di Namu Ukur Langkat.

Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa jam tangan, kalung gelang serta tas.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Beraksi di 40 TKP, Residivis Kasus Curanmor Ditangkap Resmob Polrestabes Medan"