Seorang Komplotan Pencuri Tas Berisi Emas Senilai Rp50 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Sunggal

Pelaku Pencurian Diamankan Polisi. (Ist)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan seorang wanita diduga terlibat pelaku pencurian tas dengan modus hipnotis dan tipu-tipu bunga obat. Sementara dua pelaku lainnya, berhasil kabur dan masih diburu polisi.

Aksi tersebut, terjadi di Jalan Gatot Subroto Km 7,5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (18/10/2026) kemarin.

Pelaku perempuan yang diamankan berinisial Debora Purmitasari Sinaga (38) warga Jalan Brigjend Katamso, Medan. Ia ditangkap warga, saat berusaha kabur bersama dua rekan prianya.

Kapolsek Sunggal AKP M Ainul Yaqin SIK MH kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026) siang membenarkan peristiwa tersebut.

"Hingga kini, Polsek Sunggal masih terus memburu pelaku lainnya yang kabur," ujar AKP Ainul Yaqin.

Dijelaskannya, saat itu korban sedang berada di warung miliknya di Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan didatangi tiga pelaku, satu perempuan dan dua laki-laki.

Kemudian, pelaku duduk di warung korban dan menanyakan tumbuhan (bunga) yang ada di depan warung.

Pelaku mengatakan, bunga tersebut bisa dibeli untuk dibuat obat dengan harga Rp200 Ribu namun dengan syarat, harus korban sendiri yang memetiknya dan tidak boleh memakai perhiasan atau barang berharga agar bisa digunakan sebagai obat.

Korban yang terpengaruh bujuk rayu pelaku, kemudian melepaskan perhiasannya dan memasukkannya ke dalam tas berisi perhiasan, handphone, uang tunai Rp500 Ribu dan kunci motor dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 Juta.

Saat korban mengambil bunga didampingi seorang pelaku, dua pelaku lainnya yang merupakan laki-laki langsung mengambil tas korban dan melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

Melihat tasnya diambil, korban berteriak "maling" dan berusaha mengejar para pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, langsung berhamburan dan berhasil mengamankan pelaku perempuan bernama Debora, sementara dua pelaku laki-laki berhasil melarikan diri membawa tas korban.

Bersamaan dengan itu, petugas Unit Patroli Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan patroli, melihat adanya keramaian dan langsung mendatangi lokasi.

Untuk menghindari amukan massa, petugas langsung mengamankan pelaku Debora dan membawanya ke Mapolsek Sunggal guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku Debora masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sunggal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Seorang Komplotan Pencuri Tas Berisi Emas Senilai Rp50 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Sunggal"