-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Petugas Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 29 Maret 2022 | Selasa, Maret 29, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T14:43:52Z
Petugas Bea Cukai Batam. ( Foto: Ist)


SINAR MEDAN | BATAM

Petugas Bea Cukai Batam, menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat baru-baru ini. 


Penyitaan dilakukan, saat Tim Operasi Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa. 


Beberapa rokok ilegal tersebut, bahkan
merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.


“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022, kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret
kretek mesin (SKM),” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.


Undani juga menjelaskan, kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP).


Sehingga, total SBP yang telah diterbitkan sejak 5 bulan terakhir adalah 47 SBP. Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.


Taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 Juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 Juta.


“Kegiatan operasi cukai ini, akan diadakan secara rutin. Tujuannya, untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam karena, dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Undani.


Terhitung sejak 5 Bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar. Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil
menyelamatkan sebesar Rp749,66 Juta potensi kerugian negara.


Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokokilegal. 

Hal tersebut, akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok
ilegal. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui
call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” pungkas Undani.

(SM - Red)

×
Berita Terbaru Update