-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pencuri Instalasi Listrik di RS Ananda Putri Diringkus Reskrim Polsek Medan Tuntungan

Senin, 20 Oktober 2025 | Senin, Oktober 20, 2025 WIB Last Updated 2025-10-20T13:58:51Z
Pelaku Pencurian dan Barang Bukti. (Ist)

Sinar Medan.id | Medan

Terbukti melakukan pencurian instalasi listrik dan AC di Rumah Sakit (RS) Ananda Putri Jalan Jamin Ginting, KM 11 Medan, Sabirin Manurung (41) penduduk Jalan Jamin Ginting, Gang Bersama Padang Bulan dibekuk Reskrim Polsek Medan Tuntungan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu SH MH kepada wartawan, Senin (20/10/2025) sore.

Diutarakannya, pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB korban Meiyati Simatupang mendapat informasi dari penjaga RS Ananda Putri bahwa telah terjadi pencurian Instalasi listrik, instalasi oksigen dan Instalasi AC di Lantai II RS tersebut.

Mendengar laporan itu, korban langsung datang ke lokasi dan melihat Instalasi listrik yang ada di Lantai II sudah hilang dicuri.

"Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Medan Tuntungan sesuai LP/ B/ 410/ X/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tuntungan Tanggal 17 Oktober 2025," tutur Iptu Syawal.

Lebih lanjut diutarakannya, Tim Opsnal langsung mendatangi dan melakukan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mencari saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil lidik Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan, diketahui bahwa Sabirin Manurung adalah pelaku pencurian tersebut.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan langsung pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian instalasi listrik bersama dengan seorang temanya yang bernama Randi Tarigan yang kini buron," ucap Syawal Sitepu.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 31 MCB listrik, 28 colokan kabel listrik, 39 penutup central oksigen, 20 saklar listrik, 3 penutup MCB, 24 penutup saklar, 30 Meter kabel listrik, tang dan 1 senter," bebernya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tandas Iptu Syawal Sitepu. 

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update