-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati Hakim PT Bandung

Senin, 11 April 2022 | Senin, April 11, 2022 WIB Last Updated 2022-04-11T15:24:39Z

Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Yang Divonis Hukuman Mati Hakim. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | BANDUNG

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, sudah divonis hukuman mati di tingkat banding oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 


Ira Mambo selaku Kuasa Hukum Herry mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya untuk mengajukan kasasi atau tidak atas putusan hakim PT Bandung tersebut. Dia masih menunggu dokumen resmi putusan dari PT Bandung.


"Iya (belum tentukan kasasi), kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ucap Ira saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022) siang.


Ira mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum menerima turunan langsung putusan PT Bandung. Sehingga, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya. "Belum (menerima)," tuturnya.


Dikonfirmasi terpisah, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna menambahkan, dokumen putusan dari PT Bandung sejauh ini memang belum diterima oleh PN Bandung. Sehingga sejauh ini, belum ada pendaftaran untuk kasasi dari pihak terdakwa, dalam hal ini Herry Wirawan.

"Sepertinya belum turun dari PT, jadi belum ada," kata Entis Sutisna.

Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.


Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umu, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022) kemarin.


(SM - Red)


×
Berita Terbaru Update