Penyerahan Pakaian Kepada SK Oleh Pegawai KPPBC Bandara Kualanamu.
Sinar Medan.id | Medan
Setelah viral di Media Online dan Surat Kabar serta dikomplain pemiliknya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandara Kualanamu akhirnya menyerahkan pakaian milik wanita berinisi SK, Kamis (12/3/2026) sekira pukul 12.54 WIB.
Hal itu diserahkan langsung dua petugas KPPBC Bandara Kuala Namu Bernama Hisar Sitorus dan Jon Frenky kepada SK (49) warga Jalan Bambu Pasar IV, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum pemberian pakaiam tersebut, SK juga harus membuat surat pernyataan dan terakhir membayar pajak pakaian putrinya sendiri seharga Rp1 Juta.
Karena sangat butuh untuk perlengkapan acara tunangan putrinya, SK akhirnya menyetujui semua persyaratan yang diajukan pihak KPPBC Bandara Kualanamu tersebut walau dengan perasaan kecewa.
Hal itu diungkapkan SK didampingi putrinya kepada Redaksi, Kamis (12/3/2026) siang di kediamannya.
Diberitakan sebelumnya, KS baru pulang dari Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) pada 28 Pebruari 2026 kemarin dan langsung diperiksa 2 petugas Bea Cukai Bandara KNIA.
Kemudian, kedua oknum petugas tersebut menyita barang milik korban berupa 2 koper berisi pakaian yang dibeli dari Malaysia untuk keperluan tunangan putrinya serta seragam untuk acara tersebut.
Penyitaan (penindakan) itu, menurut oknum tersebut sesuai Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor: SBP-50/ Mandiri/ KCB.0207/ 2026 dengan Nomor Sprint-27/KBC.0206/2026 Tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani Yowanda Pramana dan Alfino Ansyarullah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumut KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu.
Lebih lanjut SK menuturkan, seluruh pakaian yang rencananya dipergunakan untuk acara tunangan putrinya itu, juga dilengkapi dengan nota pembelian dari toko Boutique di Malaysia.
SK juga mengatakan kepada oknum petugas Bea Cukai, bila seluruh barang-barangnya dikenakan Pajak, dirinya bersedia membayarnya.
Namun permintaan SK itu, tidak diindahkan para oknum tersebut dengan alasan barang textil harus ada izin impor dari Menteri Perdagangan.
Lebih mirisnya, seorang lelaki berambut gondrong tanpa berpakaian dinas Bea Cukai, mengatakan bahwa SK berbohong. Hal itu dikatakan lelaki gondrong tersebut, saat ikut mengintrogasi korban di ruangan introgasi Bea Cukai.
Adanya peristiwa itu, SK merasa resah atas tindakan oknum-oknum petugas Bea Cukai Bandara KNIA yang langsung menindak barang bawaannya yang sesuai prosedur pembelian.
Saat itu, Humas KPPBC Bandara Kualanamu bernama Jon Frenky di kantornya mengatakan, bahwa tindakan mereka sudah sesuai prosedur.
"Satu potong pakaian pun kalau beli di luar negeri, akan ditindak dengan cara penyitaan," ujarnya.
Ketika Redaksi mempertanyakan apakah pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu tidak menerapkan pembayaran pajak kepada seseorang yang membeli pakaian dari luar negeri untuk dipakai sendiri, Frenky mengatakan agar warga mengurus izin impor dari Menteri Perdagangan.
Hal tersebut sangat mengejutkan karena, walau hanya membeli sepotong pakaian dari luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan, hal itu sengaja membuat rakyat sengsara karena sungguh tidak masuk akal.
(SM - Redaksi)