SINAR MEDAN | LANGKAT
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertananah Nasional (BPN) Langkat dan BPN Sumut untuk mengusut kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat baru-baru ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan, penggeledahan pertama dilakukan di Kantor BPN Langkat pada Kamis (7/4/2022) kemarin. Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor BPN Sumut di Medan, Jumat kemarin.
"Penggeledahan ini, dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujar Yos Tarigan Sabtu (9/4/2022) siang.
Yos mengatakan, penggeledahan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Tim penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura yang seharusnya hutan Bakau (Mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit.
Ada sekitar 210 Hektar hutan Mangrove, yang beralih fungsi menjadi kebun sawit di sana.
"Sejak akhir Tahun 2021, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021," ungkap Yos.
Yos Tarigan juga menambahkan, tim ahli sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.
(SM - Red)