SINAR MEDAN | MEDAN
Didakwa terlibat Korupsi dana percepatan Penanggulan Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022).
Jabiat Sagala didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Hendri Edison Sipahutar terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang tidak sesuai sengan peruntukannya.
Jabiat Sagala, juga diadili bersama tiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas peuntutan terpisah) yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Sedangkan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN)," kata Hendri Edison Sipahutar.
Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Vandiko Gultom, merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.
"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 Miliar," ucap Hendri.
Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425 tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).
Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.
Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas JPU.
Usai dakwaan dibaca, hakim ketua Sarma Siregar didampingi anggota Golom Siregar dan Husni Tamrin menanyakan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.
PH terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Dirut PT TBN pun menyatakan menyampaikan esepsi pekan depan.
Sedangkan untuk perkara terdakwa Jabiat Sagala, Mahler Tamba dan Sardo Sirumapea lanjit dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim JPU pekan depan karena tim PH para terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. "Tidak mengajukan esepsi Yang Mulia," pungkas PH terdakwa.
(SM - Red/Tribun)