Penulis: Redaksi
Para Tersangka Judi di kompleks Asia Mega Mas dan MMTC. (Foto: Ist)
SINAR MEDAN - MEDAN
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, telah menetapkan 19 orang tersangka terkait penggrebekan dua lokasi judi yang di Kompleks Asia Mega Mas dan Kompleks MMTC Jalan Pancing, Medan baru-baru ini.
Belasan tersangka tersebut, berperan sebagai pemain, kasir dan pengelola. Saat ini, 5 wanita dan 15 pria itu pun sudah ditahan di Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, total yang diamankan dalam penggrebekan itu berjumlah 29 orang namun yang cukup bukti 19 orang.
Dari lokasi judi di kompleks Asia Mega Mas itu, polisi menyita empat unit mesin tembak ikan, empat unit mesin Bubble Roullate, 15 unit Mesin Slot, uang Rp42 Juta, 19 handphone, enam dompet, 12 buah KTP dan dua Chip untuk pengisi cancel koin game.
Sementara untuk lokasi komplek MMTC, barang bukti yang diamankan, yakni empat unit meja ikan game sedang, enam mesin slot, satu mesin piala, satu unit mesin Gokkong,17 buku catatan dan uang Rp45 Juta.
"Jadi di Asia Mega Mas Rp42 Juta dan di MMTC ada Rp45 Juta sekian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6/2022).
Tatan menyebutkan, tempat judi ini sudah beroperasi sejak Tahun 2021. Mereka memiliki izin membuka gelanggang permainan, namun izin tersebut diduga sengaja disalahgunakan menjadi lapak judi.
"Kegiatan ini rata-rata ada yang berizin karena tempatnya gelanggang permainan, tetapi jika disalahgunakan dengan menggunakan uang berarti fungsinya sudah berubah. Berarti, tempat tersebut merupakan arena perjudian yang harus kami tindak," katanya.
Untuk di lokasi Asia Mega Mas tiga tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun.
"Kemudian 12 orang pemain itu, dikenakan 303 Ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs Pasal 303 Ayat 1 Bis. Kemudian untuk MMTC, kita kenakan empat tersangka Pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," tandasnya.
(SM - Red/Trib)