-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Pengancaman Diamankan Polisi di Tanjungbalai

Kamis, 23 Juni 2022 | Juni 23, 2022 WIB Last Updated 2022-06-23T02:36:08Z

                     Penulis: Redaksi 

Polisi Mengamankan Pelaku Pengancaman Menggunakan Parang. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | TANJUNGBALAI

Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) diamankan pihak kepolisian Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai Polda Sumut.

DS (29) yang mengancam membunuh seorang tetangganya Berinisial AH (25) dengan parang, karena aksinya mencuri ayam diketahui tetangganya itu. 

Karena dikejar-kejar parang, AH pun melarikan diri ke kantor polisi untuk meminta bantuan. Saat it,u korban langsung membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar dengan nomor nomor LP / B / 57 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 20 Juni 2022.

"Pelaku diduga sakit hati kepada korban karena sebelumnya ketahuan saat mencuri ayam milik korban beberapa waktu lalu," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Karena tinggalnya berdekatan, keduanya bertemu. Saat itu, pelaku kebetulan sedang memegang parang. Begitu melihat korban, dia langsung teringat aksi pencurian yang dilakukannya beberapa waktu lalu yang diketahui oleh korban.

"Merasa tak senang dan sakit hati, pelaku mengatakan kepada korban yang sedang memegang sebilah parang sambil mengatakan, "ku bunuh kau". Karena ketakutan, korban lari dan langsung dikejar pelaku," kata Dahlan.

Aksi pengancaman itu dilakukan pelaku pada Sabtu (18/6) malam sekira pukul 23.45 wib. Setelah dilaporkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini pada, Selasa (21/6) kemarin.

Kini, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana. Polisi juga mengamankan sebilah parang besi yang digunakan pelaku.

(SM - Red/Det)
×
Berita Terbaru Update