Penulis: Januard
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, seorang wanita berstatus janda berinisial (JU) dibekuk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di kediamannya, Kamis (21/7/2022).
Selain mengamankan pelaku di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu siap edar seberat 22.06 Gram.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain SH mengatakan, pihaknya membekuk wanita beranak tiga tersebut berkat pengembangan dari tersangka IS yang telah ditangkap sebelumnya di kawasan Pantai Labu.
Dari pengakuan IS inilah, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk JU berikut barang bukti 18 plastik berisi sabu siap diedarkan.
"Awalnya, petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis (21/07/2022) sekira pukul 02.00 wib dinihari, menangkap IS. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap JU," ungkap Zulkarnain.
"Saat ditangkap di kediamannya, pelaku JU berusaha melarikan diri namun berhasil mengamankannya. Pelaku JU, dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.
(SM - Januard)