Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | SEMARANG
Mantan Kasat Narkoba Poltabes Medan, Kombes Irwan Anwar yang kini menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang, berhasil mengungkap pelaku penembakan seorang istri oknum anggota TNI.
Pihaknya, menangkap satu dari tiga pelaku penembakan terhadap Rina Wulandari (34), istri prajurit TNI Kopda M di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (22/7) kemarin.
Menurut Irwan Anwar, pria yang ditangkap itu merupakan penembak Rina di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik pada Senin (18/7) baru-baru ini.
"Pelaku eksekutor sudah ditangkap polisi, yang lain diminta untuk menyerahkan diri," kata Kombes Irwan Anwar.
Eksekutor penembak istri TNI itu, ditangkap dalam pelarian di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
"Ditangkap hari ini di perbatasan Demak-Semarang, masih di wilayah Semarang," ujar Irwan Anwar.
Irwan, mengeklaim tim gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Kodam IV Diponegoro juga telah mengantongi identitas pelaku lainnya.
Irwan meyakini, semua pelaku bakal tertangkap dalam waktu dekat.
"Identitas mereka telah diketahui, termasuk yang menyuruh melakukan penembakan," ucap Irwan.
Sebelum menangkap eksekutor penembakan, polisi lebih dahulu menemukan dua sepeda motor yang dipakai para pelaku saat beraksi.
Kedua kendaraan itu, jenis Kawasaki Ninja berkelir hijau ditemukan di Jalan Pamularsih Sampangan, Kota Semarang.
Sementara sepeda motor Honda Beat Street hitam didapati polisi di daerah Sayung, Kabupaten Demak pada Kamis (21/7) kemarin.
Saat bersamaan, Tim Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV Diponegoro juga tengah memburu Kopda M, yang tak lain adalah suami Rina Wulandari, korban penembakan tersebut.
Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menyebutkan, Kopda M menghilang seusai mengantar dan menunggu istrinya saat menjalani operasi pengambilan proyektil dari perut.
"Setelah kejadian, yang bersangkutan ini (Kopda M) sempat mengantar istrinya ke rumah sakit dan menunggu sampai pasca operasi selesai," kata Bambang di Mapolrestabes Semarang.
Sehari setelah menemani sang istri di rumah sakit itu, tepatnya Selasa (19/7), Kopda M tidak hadir tanpa izin (THTI) di kesatuannya Batalion Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 15/DBY Semarang.
Oleh sang komandan, ketidakhadiran Kopda M dilaporkan kepada pimpinan disertai dengan pelimpahan perkara kepada penyidik polisi militer.
"Ketika apel pagi diketahui tidak hadir, sore juga demikian. Upaya kesatuan mencari sampai yang bersangkutan ditemukan," bebernya.
Sejak sehari pasca penembakan hingga saat ini, keberadaan Kopda M belum diketahui dan alat komunikasinya tidak bisa dikontak.
Letkol Bambang menjelaskan, ketidakhadiran tanpa sebab yang dilakukan Kopda M, merupakan kategori tindak pidana militer.
"Pelaku tidak desersi, desersi itu dalam waktu lebih dari 30 hari, ini masih di bawah 30 hari mangkir dalam kedinasan," terangnya.
Sejauh ini, polisi juga belum bisa meminta keterangan Kopda M terkait penembakan sang istri.
"Keberadaan suami korban belum kembali ke rumah, tidak diketahui setelah dari rumah sakit," ujar Kombes Irwan Anwar.
Oleh karena itu, kepolisian menyerahkan kepada tim dari TNI untuk meminta keterangan dari Kopda M.
"Suami korban nanti akan kami koordinasikan dengan tim dari TNI untuk meminta keterangan," ucap Bambang.
(SM - Red/jpnn)