-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum PNS Dinas Pertanian Sergai Diduga Korupsi Rp500 Juta

Selasa, 26 Juli 2022 | Selasa, Juli 26, 2022 WIB Last Updated 2022-07-27T03:21:11Z

                      Penulis: Redaksi

Kepala Kejaksaan Sergai, M Amin (Kemeja Putih). (Foto: Ist)


SINAR MEDAN | SERGAI


Kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai, akhirnya terkuak.


Kejaksaan Kabupaten Serdang Bedagai, saat ini telah menahan PR Nasution PNS (56) yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Sergai, Senin (25/7/2022).

"Bahwa hari ini, kami telah menahan PR Nasution atas adanya dugaan mark up dana klaim dana anggaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 yang dibayarkan oleh Asuransi Jasindo," kata Kepala Kejaksaan Sergai, M Amin.


Selain menahan PR Nasution, Kejaksaan juga telah memeriksa 60 orang lainya dalam kasus yang sama yakni klaim dana anggaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 tersebut.


Amin mengatakan, dalam perkara itu pihaknya menemukan kelebihan pembayaran klaim asuransi usaha tani pada pada 12 kelompok tani yang ada di Kabupaten Sergai.


Dalam hal itu, Kejaksaan menemukan kerugian uang negara lebih dari Rp500 Juta.


Amin melanjutkan, tersangka diketahui melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan Sumber Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia kepada para kelompok tani dan antara laporan dengan yang klaim areal pertanian," lanjut Amin.


Tak hanya itu, tersangka PR Nasution juga diketahui tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok petani yang menerima AUTP.


Tersangka juga, tutur Amin, menerima sejumlah uang dari dana AUTP TA 2020 yang dimana dana tersebut diperuntukkan kepada kelompok petani.


Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 yat (1) Jo Pasal 18 Ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara," tutup Amin.

(SM - Red/Trib)

×
Berita Terbaru Update