-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ini Dia, Tahanan Kejari Asahan yang Kabur Saat Diantar ke Lapas

Sabtu, 06 Agustus 2022 | Agustus 06, 2022 WIB Last Updated 2022-08-06T03:02:46Z
                    Penulis: Redaksi

Indra alias Lana (Baju Hitam), Tahanan Kejari Asahan Yang Kabur. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | ASAHAN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan pihak kepolisian, masih melakukan pencarian terhadap seorang tahanan yang kabur bernama Muhammad Indra Saragih (33) alias Lana. 

Terdakwa kasus penjambretan itu, seharusnya masih menjalani proses persidangan.

Terdakwa melarikan diri dan lolos dari pengawalan petugas kejaksaan yang membawanya menggunakan mobil khusus tahanan dari kota Kisaran, ke Lembaga Pemasyaarakat (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku yang berada di Desa Pahang, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Saat diantar hendak masuk ke dalam lapas dan baru turun dari mobil, Lana bersama dua terdakwa lainnya. 

Diduga, dirinya memanfaatkan kelengahan petugas yang saat ini masih memproses berita acara serah terima tahanan sebelum masuk ke dalam lapas. Namun, hanya dia sendiri yang berhasil kabur.

Lana kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ia belum ditemukan.

Berdasarkan data, Indra alias Lana melakukan aksi kejahatan penjambretan sebuah ponsel bersama seorang rekannya bernama Nur Andri Nasution pada hari Selasa, 7 Juni 2022 lalu di Jalinsum Desa Tunggul 45 di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Sumut. 

Polisi yang menangani kasus ini, kemudian berhasil menangkap keduanya pada Tanggal 10 Juni 2022.

Lana dan Andri saat kejadian, diketahui berada bersama dalam satu mobil tahanan sebelum kabur dari halaman Lapas Labuhan Ruku. Adapun, kasus yang disangkakan kepadanya Pasal 363 Ayat (1) ke-4 e atau penjambretan.

Sedianya, Lana akan ditahan bersama seorang rekannya itu selama 20 hari. Terhitung mulai Tanggal 4 - 23 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Josron Malau mengatakan, terdakwa M Indra Saragih kabur pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB. 

Saat itu, Indra baru tiba di Lapas Kelas II Labuhan Ruku yang berada di Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, ketika itu Indra baru saja turun dari mobil khusus tahanan yang membawanya.

"Terdakwa nama Muhammad Indra Saragih alias Lana, kini masuk dalam DPO. Dia kabur dalam pengawalan petugas Kejaksaan, saat hendak dimasukkan ke dalam lapas," kata Josron kepada wartawan baru-baru ini.

Meski tidak menceritakan secara detail bagaimana terdakwa kabur dan lolos dari pengawalan petugas, Josron meyakini Indra bisa kembali tertangkap.

"Sekarang terdakwa yang kabur ini sedang kita cari dan melibatkan bantuan dari Polres Batu Bara, Polsek Labuhan Ruku dan Polres Asahan. Mudah-mudahan, segera tertangkap kembali," pungkasnya.

(SM - Red/Det)
×
Berita Terbaru Update