Penulis: Ardian Syahputra
SINAR MEDAN | ASAHAN
Tak sampai hitungan waktu 24 Jam, Unit Jatanras Polres Asahan, Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) bernama Muhammad Gumilang Als Rio (19) Warga Dusun X Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Senin (8/8/2022) sekira pukul 17.00 wib.
Penangkapan pelaku, dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Asahan Iptu Dian P Simangunsong SH MH tanpa dapat melakukan perlawan saat berada di Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Dalam keterangan tertulis Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husen SIK kepada Dir Reskrimum Poldasu yang ditembusankan ke Wadir Reskrimum Poldasu, Kabag Binopsnal Poldasu, Kasubdit III Dit Reskrimum Poldasu serta para Kasubdit Dit Reskrimum Poldasu membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Penangkapan pelaku itu, tutur AKP Said Husen, berdasarkan Laporan Polisi (LP) korbannya Rahmaidi penduduk Dusun X Kampung Sukorejo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara
sesuai Nomor: LP / B / 735 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal 08 Agustus 2022.
Selain menciduk pelaku, petugas polisi juga mengamankan barak bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 6822 VAQ warna hijau serta 1 unit Yamaha Mio Sporty BK 6293 IJ warna merah.
Diungkapkan Said Husen, berawal pada Senin (8/8/2022) sekira pukul 06.00 wib, korban memarkirkan kenderaannya di depan kamar kost dalam keadaan stang tidak terkunci di Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kab Asahan.
Setelah memarkirkan kenderaannya, korban masuk ke dalam kamar kost untuk tidur. Sekira pukul 12.00 wib, pelaku berjumlah 2 orang mengendarai Yamaha Mio melakukan pencurian sepeda motor korban dengan cara memutuskan kabel kunci.
Ketika bangun tidur sekira pukul 17.00 wib, korban sudah tidak melihat kenderaannya lagi. Karena itulah, korban langsung membuat LP ke Mapolres Asahan guna pengusutan.
Berdasarkan laporan itu, unit Jatanras Polres Asahan melakukan cek TKP serta mengintrogasi beberapa saksi.
Hari itu juga, Senin (8/8/2022) sekira pukul 19.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mendapat informasi bahwasa pelakunya bernama Rio yang sedang berada di kawasan Desa Gedangan Kecamaran Pulo Bandring Kabupaten Asahan dan berhasil meringkusnya sekira pukul 21.00 wib.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui dirinya melakukan aksinya bersama Muhammad Rizky Lubis.
Kemudian, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Rizky ke daerah Tinggi Raja Kabupaten Asahan, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, pelaku Rio kini ditahan di Mapolres Asahan. Sementara pelaku Rizky Lubis, masih diburon petugas.
(SM - Ardian Syahputra)