Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Sebanyak 5 orang figur publik antara lain Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio dan Mario Teguh dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Mereka, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Robot Trading Net89.
Dilansir detikNews, Kuasa hukum para korban sebagai pelapor M Zainul Arifin, menuturkan pihaknya mewakili total 230 korban dengan total kerugian para korban mencapai Rp 28 Miliar.
Laporan tersebut, teregister di nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 26 Oktober 2022.
"Hari ini, kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi Robot Trading Net89," kata M Zainul di gedung Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).
Menurut M Zainul, Atta melelang bandana kepada salah satu founder Net89 seharga Rp2,2 Miliar. Sementara Taqy Malik disebut menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp700 Juta.
"Kalau Atta Halilintar, diduga lelang bandana ya Rp2,2 Miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik, menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 Juta diduga TPPU Pasal 5," terangnya.
"Kemudian, Kevin Aprilio ini adalah artis musisi band Indonesia dan beliau juga mempromosikan lewat media elektronik sosial, Zoom Meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE Pasal 45 Huruf a Ayat 1," sambungnya.
M Zainul menambahkan, ada 134 orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Ada 7 di antaranya merupakan founder.
"Dari proses ini, ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga public figure, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," bebernya.
Modus penipuan yang dilakukan, disebutnya menggunakan skema Ponzi. Sehingga, pihaknya berharap kasus ini segera ditangani polisi.
"Hari ini kita sudah membawa bukti-buktinya, mungkin kawan-kawan bisa lihat. Kemudian kita sudah membawa bukti elektronik, video, gambar dan juga bukti-bukti surat terkait dengan rekening koran terkait kronologis, terkait dengan capture percakapan di media sosial di WhatsApp maupun Facebook, Instagram dan juga kita sudah menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan ya atau website," jelasnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri, sebelumnya menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkirakan kerugian mencapai Rp2 triliun dari total 300 Ribu member.
Para tersangka dalam kasus ini antara lain, Direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI serta 5 sub-exchanger inisial RS, AAL, HS, FI dan DA.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan.
(SM - Redaksi/Det)