Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial S di kediaman korban di kawasan Kecamatan Panai Hilir, Sei Berombang, seorang oknum anggota Polri berinisial Aiptu MS dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu, Polda Sumut baru-baru ini.
Oknum Polri yang bertugas di Polres Labuhanbatu tersebut, dilaporkan sesuai LP/B/2104/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut oleh ibu kandung korban berinisial ES (56) pada, Rabu (12/10/2022) kemarin.
"Dia (oknum polisi) inisial MS saya laporkan ke Polres. Dia mencabuli anak saya," kata ES melalui kakak korban bernama Juli, Jumat (21/10/2022) kepada wartawan.
Atas laporan tersebut, keluarga korban berharap agar pihak Kepolisian segera memproses dan menghukum pelaku sesuai hukum berlaku.
"Harapan kami sekeluarga, agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena selain merusak adik kami. Dia (pelaku), juga telah merusak nama baik kami sekeluarga di kampung ini," tandasnya.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 12.57 wib tentang dugaan pencabulan tersebut menyarankan menanyakan langsung kepada pihak Kasi Humas Labuhanbatu.
"Silahkan konfirmasi ke Kasi Humas Labuhanbatu ya," pesannya singkat.
Sementara Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Rangkuti SH SIK saat dimintai komentarnya melalui layanan WhatsApp tidak memberikan jawaban.
Redaksi juga berusaha untuk memintai keterangan, kepada Oknum Aiptu MS yang diduga melakukan pencabulan.
(SM - Redaksi/Sumber)