Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Artis Nikita Mirzani berteriak histeris saat ditahan 20 hari ke depan terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Banten di Rutan Kelas II Serang, Selasa (25/10/2022).
Artis kontroversial itu, dijerat Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud Pasal 311 KUHPidana.
Saat akan ditahan, Nikita Mirzani melawan. Dia berteriak-teriak histeris dan menolak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan, Nikita Mirzani sempat menolak.
"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimanapun juga, ungkap Freddy.
Namun diakuinya, pihaknya sudah melakukan antisipasi dan persiapan.
Penahanan Nikita Mirzani dengan alasan antara lain, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani, telah dilakukan penahanan," tutur Freddy.
Nikita Mirzani akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Serang terhitung sejak Tanggal 25 Oktober sampai Tanggal 14 Nopember 2022.
Freddy Simanjuntak menjelaskan, Nikita Mirzani Ditahan karena beberapa alasan.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 Huruf a KUHP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 Tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif Pasal 21 Ayat 1 KUHAP yaitu, dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
(SM - Redaksi/IG)