Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Terkait maraknya pendirian bangunan liar yang diduga tidak memiliki syarat yaitu Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G) atau Pengurusan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, pihak Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang berencana akan melakukan pengecekan.
Hal itu diutarakan Camat Kecamatan Sunggal, Danang Purnama Yudha SSTP MAP saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 11.04 wib.
"Terima kasih infonya, saya cek dulu ya," ujarnya singkat.
Banyaknya bangunan liar di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, menjadi "Pekerjaan Rumah (PR)" bagi Danang Purnama Yudha SSTP MAP yang baru menjabat sebagai Camat Sunggal menggantikan Eko Sapriadi SSos.
Diketahui sebelumnya, banyaknya bangunan-bangunan liar yang diduga tidak memiliki SIMB-G atau PBG, semakin menjamur berdiri di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan tidak pernah sekalipun mendapat tindakan dari aparat terkait.
Pantauan langsung di lapangan, terlihat bangunan liar tersebut berada di kawasan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal serta Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang diduga tidak memiliki SIMB-G.
Di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, sedang berdiri bangunan sebanyak 6 pintu Rumah Toko (Ruko) berlantai 3 diduga tanpa memiliki Plang SIMB-G.
Sementara itu, bangunan seperti gudang berdiri di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal yang rencananya akan dibangun Yayasan Sosial diperuntukan untuk Kremasi jenazah. Di lokasi ini, juga tidak terlihat adanya Plang SIMB-G.
Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki SSos saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 16.58 wib kemarin, dirinya berencana akan melakukan pengecekan.
"Terima kasih, nanti kita cek lapangan dan berkordinasi dengan OPD terkait yaitu Dinas Cipta Karya," pungkas Marzuki tegas.
(SM - Redaksi)